Pertanyaan mengenai kebolehan mengolah dan menyimpan daging kurban dalam kaleng adalah salah satu topik menarik dalam fiqih modern. Seiring dengan perkembangan teknologi pengawetan makanan, umat Islam dihadapkan pada inovasi yang tidak ada pada masa Nabi. Bagaimana syariat menyikapi praktik ini?
Secara tradisional, daging kurban disunnahkan untuk segera dibagikan setelah penyembelihan. Hal ini bertujuan agar kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan langsung oleh fakir miskin dan masyarakat luas. Namun, tujuan utama kurban adalah berbagi manfaat, bukan hanya dalam bentuk segar.
Dalam fiqih modern, para ulama mempertimbangkan kemaslahatan (kebaikan umum) dan tujuan syariat (maqashid syariah). Jika pengolahan dan penyimpanan daging kurban dalam kaleng dapat memperluas jangkauan manfaatnya, maka hal tersebut cenderung diperbolehkan.
Dasar hukum yang relevan dalam fiqih modern adalah penarikan (nasakh) hadis yang melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut bersifat situasional pada masa awal Islam karena kelangkaan pangan. Ketika kondisi berubah, hukum pun disesuaikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 telah secara resmi membolehkan pengolahan dan pengawetan daging kurban, termasuk dalam bentuk kalengan. Fatwa ini memberikan legitimasi syar’i bagi praktik inovatif tersebut.
Manfaat mengalengkan daging kurban sangat signifikan. Daging kalengan memiliki daya simpan yang lebih lama, memungkinkan distribusi ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Ini juga sangat berguna sebagai cadangan pangan darurat saat terjadi bencana alam.
Namun, dalam fiqih modern, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Proses pengolahan harus higienis dan sesuai standar kehalalan Islam. Daging harus berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i, dan tidak boleh ada bahan tambahan yang haram.
Niat untuk beribadah dan menebar manfaat harus tetap menjadi prioritas utama, bukan semata-mata tujuan komersialisasi. Daging kurban kalengan tetap harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
Para ulama kontemporer dari berbagai belahan dunia cenderung sepakat dengan kebolehan ini, asalkan prinsip-prinsip syariah tetap terjaga. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman demi kemaslahatan umat.