Zakat adalah ibadah wajib yang bertujuan untuk membersihkan harta dan menyalurkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf). Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang anak boleh memberi zakat kepada orang tua kandungnya? Hukumnya tidak mutlak “boleh” atau “tidak boleh”, melainkan bergantung pada kondisi dan status orang tua tersebut dalam syariat.
Prinsip dasar dalam zakat adalah bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pemberi zakat). Orang tua, secara umum, termasuk dalam kategori yang wajib dinafkahi oleh anak-anaknya jika mereka tidak mampu menafkahi diri sendiri. Oleh karena itu, jika seorang anak wajib menafkahi orang tuanya yang fakir atau miskin, maka ia tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
Alasannya, memberi zakat kepada orang tua yang wajib dinafkahi sama saja dengan menunaikan kewajiban nafkah melalui harta zakat. Ini berarti zakat tersebut tidak benar-benar menjangkau mustahik yang berbeda, melainkan kembali kepada tanggungan muzakki. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi’i dan Hanbali, berpendapat demikian.
Namun, ada kondisi tertentu di mana seorang anak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tuanya. Ini terjadi jika orang tua tersebut masuk ke dalam salah satu kategori asnaf zakat yang bukan karena fakir atau miskin yang menjadi kewajiban nafkah anaknya. Misalnya, jika orang tua terlilit utang (gharim) dan tidak mampu melunasinya, padahal utang tersebut bukan kewajiban anak untuk melunasinya.
Contoh lain adalah jika orang tua termasuk dalam kategori fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), seperti berdakwah atau menuntut ilmu agama yang membutuhkan biaya, dan mereka tidak memiliki sumber dana lain. Dalam kasus seperti ini, jika anak yakin orang tuanya memenuhi syarat sebagai gharim atau fi sabilillah, maka zakat boleh diberikan.
Penting untuk membedakan antara zakat dan sedekah (infaq) sunah. Memberikan sedekah kepada orang tua yang membutuhkan, bahkan jika mereka wajib dinafkahi, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dan mendapatkan pahala berlipat ganda. Sedekah kepada kerabat dekat, terutama orang tua, memiliki keutamaan ganda: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.
Jika orang tua dalam kondisi sangat fakir atau miskin, dan anak tidak mampu menafkahi mereka secara layak, maka anak tetap wajib menafkahi semampunya. Untuk kebutuhan tambahan yang tidak bisa dicukupi dari nafkah, seorang Muslim lain (bukan anaknya) bisa memberikan zakat kepada orang tua tersebut jika mereka memenuhi syarat sebagai mustahik.